Disparekrafbud Bandung Barat Lindungi 300 Objek Diduga Cagar Budaya

Jabar Tourism
0

Tugu Perlawanan Rakyat Cipongkor (Disparekrafbud Bandung Barat)

BANDUNG BARAT
– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Kabupaten Bandung Barat terus memperkuat upaya perlindungan terhadap warisan sejarah dan budaya daerah. Saat ini, sekitar 300 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) masih menjalani proses kajian untuk memperoleh penetapan resmi sebagai cagar budaya.


Kepala Bidang Kebudayaan Disparekrafbud Bandung Barat, Taufik Kurnaefi, menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya harus melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.


Dalam keterangannya pada Kamis, 15 Oktober 2026, Taufik menegaskan bahwa usia bangunan atau situs bukan satu-satunya faktor penentu status cagar budaya. Objek tersebut juga harus memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan yang dapat dibuktikan secara akademis.


“Usia minimal 50 tahun memang menjadi salah satu kriteria dasar, namun bukan satu-satunya syarat. Nilai penting suatu objek harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis melalui kajian ilmiah dan dukungan bukti dokumen yang memadai,” ujarnya.


Dokumentasi Sejarah Jadi Tantangan

Salah satu kendala yang dihadapi dalam proses penetapan ODCB di Bandung Barat adalah terbatasnya dokumen tertulis mengenai riwayat sejumlah situs bersejarah.


Taufik menyebutkan, beberapa lokasi, termasuk makam-makam tua, masih mengandalkan cerita turun-temurun untuk menjelaskan latar belakang sejarahnya. Kondisi tersebut menyulitkan penyusunan kajian ilmiah karena informasi yang tersedia belum sepenuhnya didukung arsip atau bukti tertulis.


Untuk mencegah kerusakan, pembongkaran, maupun perubahan fungsi yang berpotensi menghilangkan nilai sejarah, Disparekrafbud Bandung Barat telah memasang hampir 50 plang penanda ODCB sejak 2020.


Penanda tersebut antara lain terdapat di kompleks Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, Gedung Diklat Lembang, serta sejumlah lokasi di Kecamatan Cililin dan Cikalongwetan.


Libatkan Masyarakat dalam Pelestarian

Sejumlah objek bersejarah yang telah teridentifikasi sebagai cagar budaya di Bandung Barat meliputi Stasiun Padalarang, Gedung Utama PN Kertas, Observatorium Bosscha, Gedung Radio, dan Eks Grand Hotel Lembang. Observatorium Bosscha telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.


Taufik menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, akademisi, peneliti, komunitas sejarah, dan masyarakat untuk mengumpulkan dokumen serta memperkuat bukti sejarah.


Upaya bersama tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penetapan sekaligus menjaga warisan budaya Bandung Barat agar tetap lestari dan dapat dipelajari oleh generasi mendatang.***

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)